Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terlibat dalam Insiden Polsek Ciracas, TNI Diharapkan Selesaikan Lewat Peradilan Umum

Kompas.com - 17/12/2018, 15:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap apabila ada anggota TNI yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, maka harus dibawa ke peradilan umum.

Sebab, hal itu mampu menunjukkan bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki kesetaraan yang sama di depan hukum.

"Kepolisian harus menegakan hukum secara imparsial. Pelaku perusakan rumah warga dan Polsek Ciracas harus diusut tuntas dan ada persamaan di muka hukum. Hukum harus setara antara pelaku pengeroyokan dan pelaku pembakaran serta perusakan Polsek," kata peneliti dan pengaca Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, di kantor Amnesty International, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Polri Didesak Transparan dan Akuntabel Usut Perusakan Polsek Ciracas

Arif menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian harus transparan dan akuntabel. Pasalnya, selama ini insiden yang melibatkan anggota TNI kerap diselesaikan melalui pengadilan militer.

"Jangan sampai tebang pilih, hukum tajam untuk masyarakat sipil, tapi tumpul untuk penguasa," paparnya.

Baca juga: Polsek Ciracas Berbenah Pasca-perusakan dan Pembakaran...

Arif Maulana dari LBH Jakarta di Balai Kota, Rabu (22/3/2018).KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Arif Maulana dari LBH Jakarta di Balai Kota, Rabu (22/3/2018).

Merujuk pada kasus sebelumnya, lanjut Arif, yakni penyerbuan ke Lapas Cebongan dan pembakaran Polres Baru Raja pada 2013, para pelakunya kemudian diseret ke pengadilan militer.

"Bisa dilihat bagaimana proses akuntabilitas hukum atas kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI, secara umum kurang memberikan efek jera," tegasnya.

Baca juga: Misteri Pembakaran Kantor Polsek Ciracas

Senada dengan Arif, Direktur Imparsial Al Araf mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian jangan sampai terhambat oleh peradilan militer. Maka dari itu, TNI juga harus transparan dengan menyelesaikan permasalahan lewat peradilan umum.

"Kalau penyelesaian menggunakan peradilan militer, maka polisi akan susah menjangkau pelaku. Maka itu, penegakan hukum harus jelas supaya ada kepastian peristiwa tidak akan terjadi lagi," ucap Al Araf.

Baca juga: Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam hingga Rabu dini hari.

Tak hanya ruangan, massa juga membakar dan merusak 17 kendaraan milik Polsek Ciracas.

Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Idham Azis mengatakan, aksi tersebut diduga akibat sekelompok pihak yang tidak puas dengan penanganan kasus di Polsek Ciracas terkait pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir di Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Adapun dalam kasus ini, ada lima pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap polisi, yakni AP, HP, IH, SR, dan D.

Kompas TV Perusakan markas kepolisian sektorCiracas adalah kejadian yang memalukanyang harus diusut tuntas. Negaraini wajib memberi pesan keras, tidak ada satupun warga negara yang boleh merasa diatas hukum. Inilah sorotan catatanKompas pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com