Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kendaraan Dihapus jika STNK Mati 2 Tahun, Ini Kata Kepala Korlantas

Kompas.com - 15/12/2018, 17:10 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, beredar video di YouTube yang memberikan informasi bahwa mulai Januari 2019 akan diberlakukan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati selama kurun waktu tertentu.

Dalam video tersebut tampak seorang petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mengatakan, setelah STNK mati dua tahun setelah masa berlaku, maka otomatis data kendaraan tersebut dihapus dari Samsat.

Dengan demikian, kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong atau tidak terdaftar.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan, aturan tersebut memang ada dalam undang-undang.

"Memang ada aturan itu (penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110," kata Refdi kepada Kompas.com, Sabtu (15/12/2018) sore.

Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019

Irjen Pol Refdi Andriistimewa Irjen Pol Refdi Andri
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Refdi menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor akan kewajibannya.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, antara lain pembayaran pajak kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perpanjangan STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kakorlantas.

Namun, lanjut dia, pihak Korlantas masih melakukan pengkajian terhadap aturan ini.

"Untuk pemberlakuan masih dalam kajian dan evaluasi kami, karena nantinya juga ada tahap-tahap yang harus dilakukan," ujar dia.

Tiga pertimbangan

Saat dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan penghapusan atas dasar tiga hal sebagai pertimbangan.

Dedi menjabarkan ketiga hal tersebut sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com