Salin Artikel

Data Kendaraan Dihapus jika STNK Mati 2 Tahun, Ini Kata Kepala Korlantas

Dalam video tersebut tampak seorang petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mengatakan, setelah STNK mati dua tahun setelah masa berlaku, maka otomatis data kendaraan tersebut dihapus dari Samsat.

Dengan demikian, kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong atau tidak terdaftar.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan, aturan tersebut memang ada dalam undang-undang.

"Memang ada aturan itu (penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110," kata Refdi kepada Kompas.com, Sabtu (15/12/2018) sore.

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Refdi menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor akan kewajibannya.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, antara lain pembayaran pajak kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perpanjangan STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kakorlantas.

Namun, lanjut dia, pihak Korlantas masih melakukan pengkajian terhadap aturan ini.

"Untuk pemberlakuan masih dalam kajian dan evaluasi kami, karena nantinya juga ada tahap-tahap yang harus dilakukan," ujar dia.

Tiga pertimbangan

Saat dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan penghapusan atas dasar tiga hal sebagai pertimbangan.

Dedi menjabarkan ketiga hal tersebut sebagai berikut:

1. Atas dasar permintaan pemilik untuk kendaraan motor dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi, dan kendaraan motor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

2. Atas dasar pertimbangan pejabat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan motor bagi kendaraan motor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK tidak dimintakan registrasi dan identifikasi perpanjangan dan kendaraan motor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

3. Atas pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum untuk kendaraan motor angkutan umum yang setelah lewat satu tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/15/17101611/data-kendaraan-dihapus-jika-stnk-mati-2-tahun-ini-kata-kepala-korlantas

Terkini Lainnya

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke