JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih Pemilu 2019 secara utuh.
Hal ini, guna memfasilitasi partai politik peserta pemilu yang hendak melakukan pemeriksaan data pemilih dengan lebih terperinci.
Baca juga: Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019
Pemeriksaan NIK pemilih itu bisa dilakukan mulai Jumat (14/12/2018) hingga hari H pemungutan suara.
"Mulai besok sampai setiap saat, peserta pemilu ingin melakukan pengecekan (NIK data pemilih) bisa kita siapkan, dengan catatan H-1 (pengecekan) menginformasikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP
Namun demikian, pemeriksaan NIK pemilih hanya boleh dilakukan di kantor KPU saja. Data pemilih tersebut tidak bisa dibawa keluar dari kantor KPU.
Hal ini, sebagai bentuk perlindungan kerahasiaan data pemilih.
Viryan mengatakan, pembukaan NIK pemilih ini untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas data pemilih pemilu.
Diketahui, sebelumnya partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku kesulitan melakukan pengecekan data pemilih secara detail lantaran NIK pemilih tidak dibuka secara utuh.
Baca juga: Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminstrasi Kependudukan, empat digit angka terakhir pada NIK daftar pemilih ditutup dengan menggunakan tanda bintang.
Peraturan tersebut juga sudah mendapat persetujuan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan DPR. Viryan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut.
"Regulasi ini telah melalui uji publik pada bulan Maret 2018 serta RDP, yang mana seluruh parpol yang hadir pada saat itu, tidak ada yang keberatan," ujar dia.