Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, KPU Beri Akses Partai Politik Periksa NIK Secara Utuh

Kompas.com - 13/12/2018, 21:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih Pemilu 2019 secara utuh.

Hal ini, guna memfasilitasi partai politik peserta pemilu yang hendak melakukan pemeriksaan data pemilih dengan lebih terperinci.

Baca juga: Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

Pemeriksaan NIK pemilih itu bisa dilakukan mulai Jumat (14/12/2018) hingga hari H pemungutan suara.

"Mulai besok sampai setiap saat, peserta pemilu ingin melakukan pengecekan (NIK data pemilih) bisa kita siapkan, dengan catatan H-1 (pengecekan) menginformasikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP

Namun demikian, pemeriksaan NIK pemilih hanya boleh dilakukan di kantor KPU saja. Data pemilih tersebut tidak bisa dibawa keluar dari kantor KPU.

Hal ini, sebagai bentuk perlindungan kerahasiaan data pemilih.

Viryan mengatakan, pembukaan NIK pemilih ini untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas data pemilih pemilu.

Diketahui, sebelumnya partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku kesulitan melakukan pengecekan data pemilih secara detail lantaran NIK pemilih tidak dibuka secara utuh.

Baca juga: Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminstrasi Kependudukan, empat digit angka terakhir pada NIK daftar pemilih ditutup dengan menggunakan tanda bintang.

Peraturan tersebut juga sudah mendapat persetujuan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan DPR. Viryan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut.

"Regulasi ini telah melalui uji publik pada bulan Maret 2018 serta RDP, yang mana seluruh parpol yang hadir pada saat itu, tidak ada yang keberatan," ujar dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com