Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

Kompas.com - 30/11/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Somasi itu, terkait dengan permintaan Gerindra kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Langkah somasi ditempuh Gerindra usai pihaknya memenangkan sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai permintaan pembukaan seluruh digit angka dalam NIK dan NKK.

"Ya betul (melayangkan somasi ke KPU DKI Jakarta). Gugatan kita di Komisi Informasi DKI Jakarta sudah menang, supaya itu diberikan, itu dia (KPU DKI Jakarta) harus melaksanakan keputusan Komisi Informasi dong," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Somasi tersebut dilayangkan pada  23 November 2018. Isinya, meminta Komisioner KPU DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI, dan menyerahkan daftar pemilih Pemilu 2019 dengan NIK dan NKK yang tidak berbintang kepada Gerindra, paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Jika KPU DKI Jakarta tak mengindahkan permintaan dalam somasi, Gerindra berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, yaitu menyengketakan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, Gerindra meminta data NIK dan NKK untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2019. Jika seluruh angka tak dibuka, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan.

"Sangat butuh data, itu kan cikal bakal data pemilih. Kita mau cross check bagaimana?" Ujar Taufik.

Dari salinan yang didapat Kompas.com, Keputusan Komisi Informasi bernomor 0018/VIII/KIP-DKI-PS/2018 menyebutkan bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Ketat artinya hanya dapat diakses di tempat pemegang data, sementara terbatas artinya hanya bisa diakses oleh lembaga atau badan hukum.

Keputusan Komisi Informasi juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta duduk bersama dengan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil DKI Provinsi Jakarta untuk membahas Daftar Pemilih Pemilu tahun 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com