Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Somasi itu, terkait dengan permintaan Gerindra kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Langkah somasi ditempuh Gerindra usai pihaknya memenangkan sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai permintaan pembukaan seluruh digit angka dalam NIK dan NKK.

"Ya betul (melayangkan somasi ke KPU DKI Jakarta). Gugatan kita di Komisi Informasi DKI Jakarta sudah menang, supaya itu diberikan, itu dia (KPU DKI Jakarta) harus melaksanakan keputusan Komisi Informasi dong," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Somasi tersebut dilayangkan pada  23 November 2018. Isinya, meminta Komisioner KPU DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI, dan menyerahkan daftar pemilih Pemilu 2019 dengan NIK dan NKK yang tidak berbintang kepada Gerindra, paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Jika KPU DKI Jakarta tak mengindahkan permintaan dalam somasi, Gerindra berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, yaitu menyengketakan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, Gerindra meminta data NIK dan NKK untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2019. Jika seluruh angka tak dibuka, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan.

"Sangat butuh data, itu kan cikal bakal data pemilih. Kita mau cross check bagaimana?" Ujar Taufik.

Dari salinan yang didapat Kompas.com, Keputusan Komisi Informasi bernomor 0018/VIII/KIP-DKI-PS/2018 menyebutkan bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Ketat artinya hanya dapat diakses di tempat pemegang data, sementara terbatas artinya hanya bisa diakses oleh lembaga atau badan hukum.

Keputusan Komisi Informasi juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta duduk bersama dengan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil DKI Provinsi Jakarta untuk membahas Daftar Pemilih Pemilu tahun 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com