Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Batas Waktu Tiga Tahun Perubahan UU Perkawinan

Kompas.com - 13/12/2018, 20:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Anggara, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi batas waktu tiga tahun bagi DPR untuk mengubah isi Pasal 7 Ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974.

"Pasal 7 Ayat (1) terbukti diskriminatif yang membedakan batas usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin. Namun, tentu saja kami menyesalkan kenapa situasi yang jelas secara diskriminatif, tapi dibiarkan lama menunggu selama tiga tahun," kata Anggara dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, pasal dalam UU Perkawinan tersebut digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil karena perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan Anak karena banyaknya perempuan yang terpaksa menikah saat menginjak usia di bawah usia 16.

Bagi Anggara, tenggat waktu tiga tahun tersebut membuat anak-anak di seluruh Indonesia akan mengalami ketidakpastian hukum dan keadilan.

"Kami desak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan menjamin keadilan bagi anak-anak Indonesia," paparnya.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Anggara, sejatinya DPR bisa cepat dalam mengubah ketentuan dalam pasal tersebut. Sebab, hanya satu pasal saja yang butuh diubah.

Baca juga: Pasca-Putusan MK, Komisi VIII Akan Revisi Aturan Usia Perkawinan Bagi Perempuan

"Jadi itu tidak perlu menunggu waktu lama. Namun, praktik yang terjadi dalam legislasi yang biasa kita lihat itu sangat lama. Tentu ini jadi PR kita semua mendesak pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih mengapresiasi putusan MK yang menyetujui bahwa maraknya perkawinan di bawah umur saat ini sudah dinilai darurat.

"Kita harus apresiasi dulu meskipun putusan MK tidak sesuai yang kita harapkan. Sebab, selama tiga tahun ke depan nasib anak-anak perempuan akan terkatung-katung. Pasti prosesnya sangat panjang, padahal awalnya kita berharap MK mampu mempersingkat waktu," kata Lia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com