Salin Artikel

Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Batas Waktu Tiga Tahun Perubahan UU Perkawinan

"Pasal 7 Ayat (1) terbukti diskriminatif yang membedakan batas usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin. Namun, tentu saja kami menyesalkan kenapa situasi yang jelas secara diskriminatif, tapi dibiarkan lama menunggu selama tiga tahun," kata Anggara dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, pasal dalam UU Perkawinan tersebut digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil karena perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan Anak karena banyaknya perempuan yang terpaksa menikah saat menginjak usia di bawah usia 16.

Bagi Anggara, tenggat waktu tiga tahun tersebut membuat anak-anak di seluruh Indonesia akan mengalami ketidakpastian hukum dan keadilan.

"Kami desak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan menjamin keadilan bagi anak-anak Indonesia," paparnya.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Anggara, sejatinya DPR bisa cepat dalam mengubah ketentuan dalam pasal tersebut. Sebab, hanya satu pasal saja yang butuh diubah.

"Jadi itu tidak perlu menunggu waktu lama. Namun, praktik yang terjadi dalam legislasi yang biasa kita lihat itu sangat lama. Tentu ini jadi PR kita semua mendesak pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih mengapresiasi putusan MK yang menyetujui bahwa maraknya perkawinan di bawah umur saat ini sudah dinilai darurat.

"Kita harus apresiasi dulu meskipun putusan MK tidak sesuai yang kita harapkan. Sebab, selama tiga tahun ke depan nasib anak-anak perempuan akan terkatung-katung. Pasti prosesnya sangat panjang, padahal awalnya kita berharap MK mampu mempersingkat waktu," kata Lia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/20594931/kuasa-hukum-pemohon-sesalkan-batas-waktu-tiga-tahun-perubahan-uu-perkawinan

Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke