KOMPAS.com - Beberapa warganet di media sosial Twitter ramai membahas mengenai bagaimana penentuan kelulusan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Beberapa pertanyaan yang ditujukan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara, @BKNgoid menanyakan, bagaimana penentuan kelulusan apabila terdapat dua peserta yang mempunyai nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut nantinya diurutkan berdasarkan nilai tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Iya, sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," kata Mudzakir saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Ombudsman Berikan 7 Rekomendasi Perbaikan untuk Seleksi CPNS
Mudzakir pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut, apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang dipertimbangkan. Berikut paparannya:
Sebagai tambahan informasi, pengolahan hasil seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD mempunyai bobot sebesar 40 persen dan nilai SKB mempunyai bobot sebesar 60 persen.
Disebutkan pula, dalam hal instansi melaksanakan SKB berbasis komputer, maka hasil SKB CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.