Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nilai Tes Seleksi CPNS Sama, 4 Hal Ini Jadi Pertimbangan

Kompas.com - 13/12/2018, 13:49 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa warganet di media sosial Twitter ramai membahas mengenai bagaimana penentuan kelulusan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Beberapa pertanyaan yang ditujukan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara, @BKNgoid menanyakan, bagaimana penentuan kelulusan apabila terdapat dua peserta yang mempunyai nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut nantinya diurutkan berdasarkan nilai tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Iya, sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," kata Mudzakir saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Ombudsman Berikan 7 Rekomendasi Perbaikan untuk Seleksi CPNS

Mudzakir pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut, apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang dipertimbangkan. Berikut paparannya:

  1. Prinsip dan penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
  2. Apabila nilai SKD juga masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Jika ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan diploma, sarjana, dan magister. Sementara, untuk lulusan SMA atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
  4. Apabila nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Sebagai tambahan informasi, pengolahan hasil seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD mempunyai bobot sebesar 40 persen dan nilai SKB mempunyai bobot sebesar 60 persen.

Disebutkan pula, dalam hal instansi melaksanakan SKB berbasis komputer, maka hasil SKB CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekrutmen CPNS 2018 Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com