Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Kompas.com - 12/12/2018, 16:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngawur lantaran meminta OSO mundur dari Ketua Umum Partai Hanura, sebagai syarat yang bersangkutan lolos menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

KPU memberi waktu hingga 21 Desember 2018 kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.

"Kalau sekarang kan dia (KPU) bilang, dengan menyurati OSO supaya sebelum tanggal 21 (Desember) mundur dari Hanura untuk melaksanakan putusan MK dan melaksanakan putusan PTUN, itu sebenernya orang ngawur aja yang ngomong begitu," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Dengan meminta OSO mundur sebagai pengurus partai, kata Yusril, bukan berarti KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik maju sebagai anggota DPD sudah dijalanlan KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.

Oleh karena itu, menurut Yusril, KPU seharusnya melaksanakan putusan PTUN yang meminta mereka membatalkan DCT anggota DPD yang tidak memasukan nama OSO, serta memasukkan nama OSO dalam DCT itu.

"Kalau terhadap OSO-nya langsung, itu bukan putusan MK yang berlaku, tapi putusannya PTUN. Putusan PTUN itu individual, konkret, final. Individunya siapa? Jelas individunya OSO," ujar Yusril.

Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura

Yusril menyebut, langkah OSO layaknya permainan patgulipat. Seolah-olah KPU melaksanakan putusan MK dan PTUN, padahal seharusnya mereka hanya melaksanakan putusan PTUN lantaran putusan MK telah tertuang dalam PKPU.

"Kelihatannya KPU ini kok berkelit ke sana ke mari," tandasnya.

Lebih lanjut, OSO bersama tim kuasa hukumnya masih akan berdiskusi mengenai langkah yang akan mereka ambil, menyusul keluarnya keputusan KPU.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com