JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pernyataan tersebut menanggapi tim Kuasa Hukum OSO yang beberapa waktu lalu mengirim surat ke Bawaslu. Mereka meminta supaya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU kan sudah mandiri, sudah besar. Ya, setiap putusan itu ya, dilaksanakan sesuai dengan waktu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Pengacara OSO Desak Bawaslu Perintahkan KPU Jalankan Putusan PTUN
Bagja mengatakan, KPU bersifat independen. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka berhak mengambil keputusan sendiri tanpa diintervensi pihak lain.
Oleh karenanya, nantinya Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, untuk memerintahkan mereka segera melaksanakan putusan Bawaslu.
Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, diminta Kuasa Hukum OSO untuk mengawasi KPU dalam hal menjalankan putusan PTUN.
"Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan belum buat SK (pencalonan OSO) atau gimana," ujar Bagja.
Baca juga: KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO
Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Bawaslu, Jumat (7/12/2018).
Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.
Baca juga: Dalam 2-3 Hari ke Depan, KPU Keluarkan Keputusan soal OSO
Ia meminta kepada Bawaslu supaya memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca juga: Kalau Mau Tetap Mencalonkan DPD, OSO Harus Patuh Konstitusi
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.