Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara OSO Desak Bawaslu Perintahkan KPU Jalankan Putusan PTUN

Kompas.com - 07/12/2018, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.

Sebagaimana diketahui, putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) OSO yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Dalam 2-3 Hari ke Depan, KPU Keluarkan Keputusan soal OSO

Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk memerbitkan SK baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan nama yang bersangkutan ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

"Surat ini kami ajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, padahal ketentuan UU 7/2017 dan Perma 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal 3 hari setelah dibacakan," kata Gugum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).

Gugum mengatakan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 angka 7 juncto angka 17, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu dengan status sebagai pengawas.

Satu di antara tugas pengawasan itu disebutkan dalam Pasal 93 huruf g angka 3, yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.

Oleh sebab itu, kata Gugum, Bawaslu wajib memastikan KPU sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut.

"Melalui surat ini kami meminta kepada Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN," tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Baca juga: KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com