JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.
Sebagaimana diketahui, putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) OSO yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Dalam 2-3 Hari ke Depan, KPU Keluarkan Keputusan soal OSO
Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk memerbitkan SK baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan nama yang bersangkutan ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
"Surat ini kami ajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, padahal ketentuan UU 7/2017 dan Perma 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal 3 hari setelah dibacakan," kata Gugum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).
Gugum mengatakan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 angka 7 juncto angka 17, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu dengan status sebagai pengawas.
Satu di antara tugas pengawasan itu disebutkan dalam Pasal 93 huruf g angka 3, yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.
Oleh sebab itu, kata Gugum, Bawaslu wajib memastikan KPU sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut.
"Melalui surat ini kami meminta kepada Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN," tandasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan