Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Ada 563 Sengketa Pemilu Selama 2018

Kompas.com - 10/12/2018, 18:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 563 sengketa pemilu yang mereka tangani selama tahun 2018.

Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal Pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penyelesaian sengketa merupakan salah satu sarana bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan atas kerugian hak konstitusional yang terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan- persyaratan calon peserta pemilu dalam proses tahapan pemilu.

Sengketa pemilu itu, misalnya, pelanggaran dalam penetapan DCT, berkas caleg tidak memenuhi syarat, hingga hilangnya dokumen syarat pencalonan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

"Sengketa pemilu yang tercatat ada 563," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).

Berdasarkan pengkategorian wilayah, provinsi yang paling banyak terjadi sengketa adalah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dengan jumlah 44 sengketa.

Selanjutnya, menyusul Papua dengan angka 39 sengketa, Aceh 30 sengketa, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 sengketa.

Bagja mengatakan, dari 563 sengketa yang didaftarkan ke Bawaslu, sebanyak 531 dapat ditindaklanjuti. Sementara, 32 lainnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat.

Dalam proses tindak lanjut itu, sebanyak 240 perkara diselesaikan melalui mediasi dan 343 lainnya berlanjut ke tahap ajudikasi.

Dari sengketa yang diproses melalui ajudikasi, sebanyak 106 sengketa dikabulkan seluruhnya, 57 dikabulkan sebagian, 80 sengketa diputuskan ditolak, 20 permohonan gugur, dan 28 sengketa masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1.247 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama 2018

"Kami melakukan juga melakukan koreksi putusan karena ternyata putusan diminta koreksi oleh para pemohon. Ada 31 permohonan koreksi, 9 kami kabulkan dan 22 kami tolak," ujar Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, dari 531 sengketa, 8 di antaranya diajukan upaya hukum lain melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dari jumlah tersebut, hanya dua permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim TUN, sementara sisanya ditolak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com