JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 563 sengketa pemilu yang mereka tangani selama tahun 2018.
Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal Pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penyelesaian sengketa merupakan salah satu sarana bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan atas kerugian hak konstitusional yang terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan- persyaratan calon peserta pemilu dalam proses tahapan pemilu.
Sengketa pemilu itu, misalnya, pelanggaran dalam penetapan DCT, berkas caleg tidak memenuhi syarat, hingga hilangnya dokumen syarat pencalonan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat
"Sengketa pemilu yang tercatat ada 563," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
Berdasarkan pengkategorian wilayah, provinsi yang paling banyak terjadi sengketa adalah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dengan jumlah 44 sengketa.
Selanjutnya, menyusul Papua dengan angka 39 sengketa, Aceh 30 sengketa, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 sengketa.
Bagja mengatakan, dari 563 sengketa yang didaftarkan ke Bawaslu, sebanyak 531 dapat ditindaklanjuti. Sementara, 32 lainnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat.
Dalam proses tindak lanjut itu, sebanyak 240 perkara diselesaikan melalui mediasi dan 343 lainnya berlanjut ke tahap ajudikasi.
Dari sengketa yang diproses melalui ajudikasi, sebanyak 106 sengketa dikabulkan seluruhnya, 57 dikabulkan sebagian, 80 sengketa diputuskan ditolak, 20 permohonan gugur, dan 28 sengketa masih dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.247 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama 2018
"Kami melakukan juga melakukan koreksi putusan karena ternyata putusan diminta koreksi oleh para pemohon. Ada 31 permohonan koreksi, 9 kami kabulkan dan 22 kami tolak," ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, dari 531 sengketa, 8 di antaranya diajukan upaya hukum lain melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dari jumlah tersebut, hanya dua permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim TUN, sementara sisanya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.