Masuk Penyelidikan
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agus Nugroho menuturkan, pihaknya berkomitmen dan bersepakat untuk melakukan penindakan tegas terhadap penemuan e-KTP disejumlah tempat.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Datangi Bareskrim Bahas E-KTP
Saat ini kasus jual beli e-KTP palsu dan e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.