Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Yakin Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Kompas.com - 07/12/2018, 08:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

Baca juga: Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi.

Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.

“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Saksi Terkait Bahar bin Smith di Polda Sumsel

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.

Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.

Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.

“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.

Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com