JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
Baca juga: Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.
“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Saksi Terkait Bahar bin Smith di Polda Sumsel
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.
Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.