Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Spanduk #JkwBersamaPKI

Kompas.com - 06/12/2018, 21:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tim Prabowo-Sandiaga dilaporkan seorang warga bernama Arthur Yudi Wardana terkait ditemukannya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Pasangan calon itu kan ada larangan untuk menyampaikan hal-hal yang tidak benar," kata Ketua Umum Advokat Indonesia Maju yang mendampingi Arthur, Sandi Situngkir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

"Kemudian pasal yang lain ada ketentuan dilarang melakukan provokasi. Tentu saja provokasi itu sumbernya itu kan ada niatan. Sudah mengetahui tidak benar, tapi tetap saja disampaikan," sambungnya.

Pelapor menduga spanduk tersebut ada kaitannya dengan tim Prabowo-Sandiaga, lantaran memuat foto wajah Prabowo dan Sandiaga.

Pasal yang dituduhkan pelapor dalam aduannya yaitu Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat larangan-larangan dalam kampanye.

Alat bukti yang dibawa berupa foto dan video spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI dan beberapa pemberitaan di media sosial.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebelumnya, berdasar foto di media sosial, spanduk dengan memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.

Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".

Baca juga: Kubu Prabowo Pastikan Bukan Pembuat Spanduk #JKWBersamaPKI

Spanduk itu juga memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, spanduk yang sebelumnya terlihat terpasang di kawasan Tanah Abang itu bermuatan menghasut dan mengadu domba. Hal itu merujuk pada Pasal 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai langkah awal, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait telah melalukan penurunan terhadap spanduk tersebut.

Saat ini, Bawaslu DKI tengah melakukan penyelidikan mengenai siapa pemasang spanduk itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo kecewa dengan banyaknya berita bohong dan fitnah yang kerap dituduhkan pada dirinya. Presiden Jokowi bakal mencari siapa yang kerap menyebar isu bohong. Pernyataan Presiden Jokowi disampaikan saat membagikan sertifikat tanah untuk warga lampung tengah di Lapangan Tenis Indoor Gunung Sugih. Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengimbau agar jangan terpecah belah dengan berita bohong dan fitnah.<br /> <br /> Presiden Jokowi menyebut bahwa selama 4 tahun menjadi kepala negara dirinya selalu dikaitkan dengan PKI. Kesal dengan berita bohong dan fitnah, Presiden Joko Widodo bakal mencari siapa yang menyebarkan berita bohong itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com