Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Praktik Jual Beli Blangko E-KTP Berbahaya untuk Pemilu

Kompas.com - 06/12/2018, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, praktik jual beli blangko e-KTP berbahaya.

Sebab, blangko e-KTP yang diperjualbelikan rawan untuk disalahgunakan. Apalagi, Pemilu 2019 tidak lama lagi digelar.

Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak mendukung pemberantasan praktik jual beli e-KTP dan hal-hal ilegal serupa.

Hal ini penting untuk menjamin keamanan administrasi warga negara jelang pemilu.

"Jangan ngurus yang ilegal-ilegal gitu. Jadi semua harus mendukung, ada KPU, ada Kemendagri, ada Bawaslu, termasuk ada pemilih. Jangan gunakan lagi yang nggak bener, nggak bener gitu," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Temuan Tim Kompas, Blangko E-KTP Dijual di Pasar Pramuka hingga Tokopedia

Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Viryan Azis meminta supaya pemerintah dan aparat keamanan mengusut tuntas praktik jual beli blangko e-KTP.

Sebab, jika hal itu terjadi kembali, maka akan mengganggu keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil.

Viryan menyebut, masih banyak waktu hingga hari pemungutan suara digelar 17 April 2019. Jaminan validitas e-KTP harus menjadi perhatian semua pihak.

Baca juga: Temuan Kompas, Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Pakai Chip seperti E-KTP Asli

"KTP-el satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan ini bahaya kalau sampai ada KTP-el yang beredar, yaitu aspal, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu dan ini," ujar Viryan.

"Ini harus jadi concern kita semua, kita tidak ingin Pemilu 2019, siapapun yang menang, tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," sambungnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebelumnya menindaklanjuti kasus penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. 

Baca juga: Kemendagri Temukan Pelaku Penjual Blangko E-KTP

Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com