Salin Artikel

KPU: Praktik Jual Beli Blangko E-KTP Berbahaya untuk Pemilu

Sebab, blangko e-KTP yang diperjualbelikan rawan untuk disalahgunakan. Apalagi, Pemilu 2019 tidak lama lagi digelar.

Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak mendukung pemberantasan praktik jual beli e-KTP dan hal-hal ilegal serupa.

Hal ini penting untuk menjamin keamanan administrasi warga negara jelang pemilu.

"Jangan ngurus yang ilegal-ilegal gitu. Jadi semua harus mendukung, ada KPU, ada Kemendagri, ada Bawaslu, termasuk ada pemilih. Jangan gunakan lagi yang nggak bener, nggak bener gitu," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Viryan Azis meminta supaya pemerintah dan aparat keamanan mengusut tuntas praktik jual beli blangko e-KTP.

Sebab, jika hal itu terjadi kembali, maka akan mengganggu keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil.

Viryan menyebut, masih banyak waktu hingga hari pemungutan suara digelar 17 April 2019. Jaminan validitas e-KTP harus menjadi perhatian semua pihak.

"KTP-el satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan ini bahaya kalau sampai ada KTP-el yang beredar, yaitu aspal, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu dan ini," ujar Viryan.

"Ini harus jadi concern kita semua, kita tidak ingin Pemilu 2019, siapapun yang menang, tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," sambungnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebelumnya menindaklanjuti kasus penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. 

Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/14304981/kpu-praktik-jual-beli-blangko-e-ktp-berbahaya-untuk-pemilu

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke