JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, salah satu hal yang memicu perilaku korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik.
Bahkan, menurut Agus, mustahil kepala daerah mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi.
"Menurut data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa," ujar Agus saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Ketua KPK: Pertumbuhan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tertinggi di Dunia
Menurut Agus, pemerintah perlu segera memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi.
Misalnya, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.
Salah satu usulan yang ditawarkan KPK adalah pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara.
Baca juga: Bantah Prabowo, Jokowi Tolak Anggapan Korupsi Indonesia seperti Kanker Stadium 4
Diharapkan, parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye.
Namun, menurut Agus, kebijakan itu perlu disesuaikan dengan aturan yang jelas. Hal itu guna memastikan parpol tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.