2. MK diwakili oleh Hakim I Dewa Gede Palguna
Audiensi itu digelar di Gedung MK pada 22 November 2018, pasca KPU melayangkan permohonan.
Dalam pandangannya, Palguna menegaskan kepada KPU bahwa putusan MK setara dengan Undang-Undang. Sehingga, semua lembaga dan warga negara, wajib untuk mematuhinya.
Palguna juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan. Putusan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sendiri dibacakan pada 23 Juli 2018.
Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.
3. Ahli hukum tata negara dan NGO
Pada 27 November 2018, para ahli hukum berinisiatif mendatangi Kantor KPU. Dua di antaranya Feri Amsari dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Feri menyarankan KPU untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik agar dimasukkan dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.
Permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Feri juga menyarankan KPU mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Langkah tersebut bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik.
Sementara itu, Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.
Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen.
Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.
4. Tim Kuasa Hukum OSO yang diwakili Diwakili oleh Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir