Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keputusan Akhir KPU soal Nasib Oesman Sapta Odang...

Kompas.com - 04/12/2018, 12:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum berakhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD, belum mengambil keputusan setelah OSO melakukan sejumlah upaya hukum.

Lembaga penyelenggara pemilu itu masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan nasib pencalonan Oesman Sapta.

Dalam prosesnya, KPU melakukan audiensi dengan beberapa pihak untuk mendengar pandangan mereka mengenai polemik pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Polemik itu bermula saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan ini tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XIII/2015. MK menyatakan anggota partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Tak hanya itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO.

Majelis Hakim meminta KPU membatalkan surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim bahkan memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut dan menerbitkan SK baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai anggota DPD.

Atas pandangan dan saran sejumlah pihak, KPU masih dalam pertimbangan untuk mengambil langkah

Berikut beberapa pihak yang menyampaikan pandangan dan saran mereka melalui audiensi dengan KPU:

1. Para ahli hukum tata negara yang dipimpin oleh pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari

Pada 14 November 2018, para ahli memenuhi undangan KPU. Mereka menyarankan KPU untuk menjalankan putusan MK yang melarang anggota partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Menurut Feri, putusan dari hasil uji materi MK dapat dikatakan sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jika dalam hal ini KPU tak menjalankan putusan MK, maka mereka bisa disebut mengabaikan UUD. Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com