Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor dan PBNU Protes Kicauan Dubes Arab Saudi soal Reuni 212

Kompas.com - 03/12/2018, 22:53 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas melayangkan protes terhadap kicauan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Muhammad al-Suaibi terkait reuni 212.

Melalui akun twitternya pada Minggu (2/12/2018), Osamah menyatakan bahwa kegiatan pertemuan umat Islam di Monas kemarin merupakan reaksi atas pembakaran bendera di Garut sekitar sebulan lalu.

Ia juga menyebut ormas pembakar bendera tersebut sebagai ormas yang menyimpang. Terkait hal itu, Yaqut meminta Osamah memberikan klarifikasinya.

"Kami mengharapkan klarifikasi dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas Unggahan tersebut. Organisasi kami telah disebutkan sebagai organisasi yang menyimpang secara aqidah dalam materi unggahan," ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Tim Kampanye Anggap Peserta Reuni 212 Juga Ada yang Dukung Jokowi

Yaqut menjelaskan, bendera yang dibakar oleh salah satu anggota GP Ansor pada acara Peringatan Hari Santri di Limbangan Garut Jawa Barat, 22 Oktober 2018 lalu merupakan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa pemberitaan di media massa bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI.

HTI, kata Yaqut, merupakan suatu organisasi yang menggunakan agama dan simbolnya demi politik serta kekuasaan.

Organisasi itupun telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Selain itu, Yaqut mengatakan, baik pelaku pembakaran maupun pelaku yang menyelundupkan bendera sudah diproses oleh kepolisian.

Baca juga: Tim Kampanye: Reuni 212 Berjalan Lancar Tak Lepas dari Andil Jokowi

Terkait unggahan Dubes Arab Saudi tersebut, Yaqut meminta kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk menggunakan koresponden diplomatik guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf.

"Kami dengan ini memohon kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, agar kiranya dapat menggunakan koresponden diplomatik yang ada, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi sehubungan dengan materi unggahan dimaksud," kata Yaqut.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil SiradjKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj
Protes terhadap kicauan Osamah juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mendesak pemerintah untuk menyampaikan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi dan memulangkan Osamah.

"Mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyampaikan nota kepada pemerintah Saudi agar memulangkan saudara Osamah sebagai bagian dari sanksi atas tindakan yang gegabah dengan mencampuri urusan politik Indonesia," ujar Said melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Anggap Ada Unsur Kampanye di Reuni 212

Said menilai Osamah telah melakukan pelanggaran diplomatik dengan mencampuri urusan politik negara lain.

Selain itu, menurut Said, Osamah telah dengan sengaja menyebarkan fitnah dengan menuduh bahwa aksi pembakaran bendera dilakukan oleh organisasi yang sesat atau menyimpang.

"Padahal GP Ansor sudah memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pembakaran. Bahkan kami keluarga besar NU menyesalkan kejadian tersebut," kata Said.

Kompas TV Kasus upaya pembegalan yang terjadi Rabu pekan lalu di jembatan Summarecon, Bekasi, justru membuat pelaku tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com