Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati 2 Tersangka Penyelundup 39 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 03/12/2018, 19:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati dua pengendali peredaran narkoba sindikat internasional Malaysia-Indonesia. Sindikat ini hendak menyelundupkan 39 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. 

Salah seorang tersangka yang tewas ditembak adalah warga negara Malaysia. 

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka SJ dan GCW karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan pengintaian tim selama satu bulan.

Barang haram itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalan darat. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikan rupa untuk menyembunyikan sabu.

Krisno menjelaskan, operasi penangkapan digelar pada 27 November 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04Kelurahan Grogol Jakarta Barat.

Krisno menuturkan, pada hari itu target SJ dan ECW melakukan transaksi sabu dengan MW kemudian tim dari Satgas II Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak 11,154 kilogram.

“Tim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Krisna.

Selanjutnya, kata Krisna, tim melakukan pengembangan. Tepatnya pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah kosan SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,5 kilogram.

Setelah itu, lanjut Krisno, sekitar pukul 18.00 WIB tim menggeledah kosan MW di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 kilogram.

Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap GCW, warga negara Malaysia, yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Ditemukan di sana narkotika 5,93 kilogram yang didapat dari seorang tersangka inisial AWI yang kini sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam,” tutur Krisno.

Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.

Permintaan tersangka SJ untuk tidak diborgol dan cuma didampingi seorang petugas dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh jaringannya.

Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com