Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Sosialisasi Barang Milik Negara oleh DJKN Kemenkeu

Kompas.com - 03/12/2018, 11:43 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat undangan bimbingan teknis terkait barang milik negara.

Surat yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Barang Milik Negara (BMN) dan meminta sejumlah uang kepada instansi di daerah.

Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa memberikan klarifikasinya.

Narasi yang beredar:

Terdapat surat palsu mengatasnamakan Direktorat BMN DJKN Kemenkeu yang mengundang kementerian/lembaga untuk mengikuti sosialisasi barang milik negara atau BMN ke Jakarta.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan tersebut, pelaku penipuan meminta sejumlah uang kepada peserta dari kementerian/lembaga dengan alasan untuk biaya akomodasi dan operasional.

Sehingga, satuan kerja tersebut diminta untuk menanggung biaya peserta yang didelegasikan terlebih dahulu, kemudian biaya yang dikeluarkan tersebut akan diganti oleh DJKN Kemenkeu di tempat sosialisasi.

Surat bodong bernomor SU-718/BMN-DJKN/XI/2018 ini juga dilengkapi dengan susunan jadwal kegiatan selama acara, yang akan dilaksanakan pada 3-4 Desember 2018.

Berikut bunyi surat palsu tersebut:

Surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Badan Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian KeuanganDok. Ditjen KN Surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Badan Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Kepada Yth,
Kuasa Pengguna Barang/Pelaksana Penatausahaan BMN
Kantor Kementerian Agama
Kab. Lampung Selatan-Prov Lampung
di Tempat

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dan untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 174/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 227/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 452/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) emnajdi informasi teknis dalam pelaksanaan penyajian, penghitungan dan perencanaan jebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menentukan target implementasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), yang diharapkan dapat mewujudkan sasaran dan target indikator dalam penggunaan Barang Milik Negara.

Dalam kaitannya, sebagai pelaksanaan dalam upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman bagi para Aparatur Pelaksana Penatausahaan BMN tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang pada seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), mengenai Penatausahaan BMN yang rangkaian kegiatannya meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan, dapat tersusun dan tersajikan dengan baik sesuai ketentuan PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Barang Milik Negara, mengharapkan kepada seluruh para pimpinan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Institusi (K/L/D/I), khususnya Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengutus pesertanya yang kompeten di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah untuk mengikuti "Sosialisasi Kebijakan Nasional" melalui kegiatan:

"SOSIALISASI RKBMN DAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BMN"
(Pembukaan Oleh: Direktur Jenderal Kekayaan Negara)

Acara kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Senin-Selasa, Tanggal 03-04 Desember 2018, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, di Le-Meredium Hotel, Jln. HR. Rasuna Said Kav. 6-8 Kuningan, Jakarta Pusat.

Seluruh anggaran biaya penyelenggaraan kegiatan ditanggung oleh Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, termasuk biaya transportasi dan akomodasi hotel bagi para peserta yang akan dikirimkan langsung ke Rekening Bank masing-masing peserta melalui pengiriman Visa Electron Bank Indonesia, setelah diregistrasi sebagai peserta.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com