Salin Artikel

[HOAKS] Sosialisasi Barang Milik Negara oleh DJKN Kemenkeu

Surat yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Barang Milik Negara (BMN) dan meminta sejumlah uang kepada instansi di daerah.

Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa memberikan klarifikasinya.

Narasi yang beredar:

Terdapat surat palsu mengatasnamakan Direktorat BMN DJKN Kemenkeu yang mengundang kementerian/lembaga untuk mengikuti sosialisasi barang milik negara atau BMN ke Jakarta.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan tersebut, pelaku penipuan meminta sejumlah uang kepada peserta dari kementerian/lembaga dengan alasan untuk biaya akomodasi dan operasional.

Sehingga, satuan kerja tersebut diminta untuk menanggung biaya peserta yang didelegasikan terlebih dahulu, kemudian biaya yang dikeluarkan tersebut akan diganti oleh DJKN Kemenkeu di tempat sosialisasi.

Surat bodong bernomor SU-718/BMN-DJKN/XI/2018 ini juga dilengkapi dengan susunan jadwal kegiatan selama acara, yang akan dilaksanakan pada 3-4 Desember 2018.

Berikut bunyi surat palsu tersebut:

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dan untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 174/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 227/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 452/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) emnajdi informasi teknis dalam pelaksanaan penyajian, penghitungan dan perencanaan jebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menentukan target implementasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), yang diharapkan dapat mewujudkan sasaran dan target indikator dalam penggunaan Barang Milik Negara.

Dalam kaitannya, sebagai pelaksanaan dalam upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman bagi para Aparatur Pelaksana Penatausahaan BMN tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang pada seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), mengenai Penatausahaan BMN yang rangkaian kegiatannya meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan, dapat tersusun dan tersajikan dengan baik sesuai ketentuan PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Barang Milik Negara, mengharapkan kepada seluruh para pimpinan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Institusi (K/L/D/I), khususnya Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengutus pesertanya yang kompeten di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah untuk mengikuti "Sosialisasi Kebijakan Nasional" melalui kegiatan:

"SOSIALISASI RKBMN DAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BMN"
(Pembukaan Oleh: Direktur Jenderal Kekayaan Negara)

Acara kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Senin-Selasa, Tanggal 03-04 Desember 2018, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, di Le-Meredium Hotel, Jln. HR. Rasuna Said Kav. 6-8 Kuningan, Jakarta Pusat.

Seluruh anggaran biaya penyelenggaraan kegiatan ditanggung oleh Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, termasuk biaya transportasi dan akomodasi hotel bagi para peserta yang akan dikirimkan langsung ke Rekening Bank masing-masing peserta melalui pengiriman Visa Electron Bank Indonesia, setelah diregistrasi sebagai peserta.

Selanjutnya kami sampaikan bahwa, mengingat akan pentingnya kegiatan dan terbatasnya kapasitas jumlah peserta, maka diharapkan kepada pimpinan Instansi/Lembaga yang diundang, kiranya dapat segera menindaklanjuti perihal ini dengan mengutus pesertanya 1 (Satu) orang sebagai perwakilan, dan bagi calon peserta yang akan diutus segera mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (Dua) hari setelah surat yang bersifat Undangan ini diterima.

Untuk pendaftaran dan registrasi peserta, dapat menghubungi langsung Koordinator Pendaftaran Peserta: Drs. Usman Syarief, M.Si melalui Contact Person : 081284013993 (pada waktu jam kerja).

Demi untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pengiriman biaya transportasi dan akomodasi hotel bagi tiap-tiap peserta yang diproses secara bergiliran berdasarkan dengan Nomor Register Peserta, maka pelaporan data diri guna keperluan pendaftaran/registrasi peserta tidak dapat diwakilkan dan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (Dua) hari setelah surat yang bersifat Undangan ini diterima.

Syarat dan ketentuan bagi peserta :

1. Bekerja di bidang Pengelolaan Barang;
2. Membawa Surat Tugas (sebagai pengganti SPPD);
3. Peserta diharapkan membawa Notebook/LAPTOP;
4. Membawa Pas Foto ukuran 3 x 4 berwarna 3 (Tiga) lembar;
5. Berpakaian rapi, dengan atasan putih dan bawahan hitam/gelap; 6. Undangan hanya berlaku bagi Instansi/Lembaga yang diundang.

Demikian kami sampaikan, kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Seksi Komunikasi Publik dan Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut sehingga dapat dipastikan surat tersebut palsu.

Bend Abidin menambahkan, modus penipuan seperti ini telah ada sejak dua tahun lalu.

"Biasanya sasarannya adalah kementerian/lembaga yang punya satker (satuan kerja) di daerah," kata Bend Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/12/2018) pagi.

DJKN mengetahui penipuan tersebut salah satunya dari pihak satker di daerah yang melakukan konfirmasi kebenaran surat yang beredar di satker wilayahnya.

"Ada juga (surat palsu) yang kami temukan sendiri," ujar Bend Abidin.

Bend Abidin menceritakan, telah ada pihak yang tertipu dengan adanya surat palsu ini.

"Tertipunya baru datang ke Jakarta, tapi belum transfer uang. Jadi sudah datang ke Jakarta, ternyata acara tersebut fiktif," ujar dia.

Humas DJKN, lanjut dia, telah memberikan peringatan kepada kantor vertikal DJKN untuk meneruskan ke satuan kerja terkait melalui media sosial, website DJKN maupun surat resmi.

Bend Abidin mengibau kepada seluruh masyarakat, satuan kerja, atau kementerian/lembaga agar menghubungi DJKN apabila menemukan pengumuman yang tidak logis seperti mentransfer uang dan sebagainya.

"Agar mengonfirmasi melalui call center DJKN 1500-991 atau media sosial DJKN," tuturnya.

Pihak DJKN juga menyampaikan adanya surat palsu ini melalui akun resmi Instagram, @ditjenkn, seperti berikut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/11435301/hoaks-sosialisasi-barang-milik-negara-oleh-djkn-kemenkeu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke