Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa, mengingat akan pentingnya kegiatan dan terbatasnya kapasitas jumlah peserta, maka diharapkan kepada pimpinan Instansi/Lembaga yang diundang, kiranya dapat segera menindaklanjuti perihal ini dengan mengutus pesertanya 1 (Satu) orang sebagai perwakilan, dan bagi calon peserta yang akan diutus segera mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (Dua) hari setelah surat yang bersifat Undangan ini diterima.
Untuk pendaftaran dan registrasi peserta, dapat menghubungi langsung Koordinator Pendaftaran Peserta: Drs. Usman Syarief, M.Si melalui Contact Person : 081284013993 (pada waktu jam kerja).
Demi untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pengiriman biaya transportasi dan akomodasi hotel bagi tiap-tiap peserta yang diproses secara bergiliran berdasarkan dengan Nomor Register Peserta, maka pelaporan data diri guna keperluan pendaftaran/registrasi peserta tidak dapat diwakilkan dan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (Dua) hari setelah surat yang bersifat Undangan ini diterima.
Syarat dan ketentuan bagi peserta :
1. Bekerja di bidang Pengelolaan Barang;
2. Membawa Surat Tugas (sebagai pengganti SPPD);
3. Peserta diharapkan membawa Notebook/LAPTOP;
4. Membawa Pas Foto ukuran 3 x 4 berwarna 3 (Tiga) lembar;
5. Berpakaian rapi, dengan atasan putih dan bawahan hitam/gelap; 6. Undangan hanya berlaku bagi Instansi/Lembaga yang diundang.
Demikian kami sampaikan, kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Seksi Komunikasi Publik dan Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut sehingga dapat dipastikan surat tersebut palsu.
Bend Abidin menambahkan, modus penipuan seperti ini telah ada sejak dua tahun lalu.
"Biasanya sasarannya adalah kementerian/lembaga yang punya satker (satuan kerja) di daerah," kata Bend Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/12/2018) pagi.
DJKN mengetahui penipuan tersebut salah satunya dari pihak satker di daerah yang melakukan konfirmasi kebenaran surat yang beredar di satker wilayahnya.
"Ada juga (surat palsu) yang kami temukan sendiri," ujar Bend Abidin.
Bend Abidin menceritakan, telah ada pihak yang tertipu dengan adanya surat palsu ini.
"Tertipunya baru datang ke Jakarta, tapi belum transfer uang. Jadi sudah datang ke Jakarta, ternyata acara tersebut fiktif," ujar dia.
Humas DJKN, lanjut dia, telah memberikan peringatan kepada kantor vertikal DJKN untuk meneruskan ke satuan kerja terkait melalui media sosial, website DJKN maupun surat resmi.
Bend Abidin mengibau kepada seluruh masyarakat, satuan kerja, atau kementerian/lembaga agar menghubungi DJKN apabila menemukan pengumuman yang tidak logis seperti mentransfer uang dan sebagainya.
"Agar mengonfirmasi melalui call center DJKN 1500-991 atau media sosial DJKN," tuturnya.
Pihak DJKN juga menyampaikan adanya surat palsu ini melalui akun resmi Instagram, @ditjenkn, seperti berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.