Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Saat Ini, KPU Belum Buat Jadwal Fasilitasi Kampanye Media Massa

Kompas.com - 27/11/2018, 06:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menyelesaikan jadwal fasilitasi kampanye iklan media massa Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, KPU masih dalam proses pembuatan jadwal fasilitasi kampanye iklan.

Meski jadwal fasilitasi belum selesai dibuat, aturan soal jadwal kampanye iklan media massa telah dituangkan dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Kedua aturan itu menyebutkan, iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Mendagri Wanti-wanti Kepala Daerah, Kampanye Politik Hanya Seminggu Sekali

"Kampanye melalui media massa cetak elektronik dilakukan selama 21 hari. Nah, yang belum dilakukan oleh KPU adalah mengatur jadwal fasilitasinya, fasilitasi kampanyenya, jadi bukan jadwal kampanyenya," ujar Arief usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Jadwal fasilitasi kampanye berupa jadwal iklan kampanye setiap peserta pemilu dari hari pertama hingga hari ke-21.

Selanjutnya, akan diatur jadwal beriklan setiap peserta pemilu di setiap media pada tanggal-tanggal yang disebutkan.

Jadwal itu dibuat agar iklan kampanye tidak bertabrakan.

"Siapa yang diiklankan di hari 1, 2, 3 dst sampai hari ke-21. Nah yang belum diatur ya itu," ujar Arief.

Baca juga: Aktif Lagi di Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Kampanye Bareng SBY

Belum adanya jadwal soal fasilitasi iklan kampanye itu sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan Agung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com