Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril

Kompas.com - 24/11/2018, 21:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril menyatakan keprihatinan mereka terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.

Mereka menyebut, kasus yang dialami Nuril dapat menjadi preseden buruk untuk kasus serupa.

Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, justru dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap terbukti melakukan penyebaran percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, yang juga disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan.

Kasus Baiq Nuril, dianggap akan semakin menciutkan mental korban lainnya untuk pelecehan seksual yang menimpanya ke pihak berwajib.

Baca juga: Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

"Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempian korban lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakuan adil dari aparat penegak hukum," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Lebih lanjut, Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril membuat 6 tuntutan kepada sejumlah pihak, supaya Nuril mendapatkan keadilan. Berikut isi 6 tuntutan tersebut:

1. Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara terkait agar segera memenuhi hak Nuril untuk mendapatkan rehabilitasi psikologi, sosial dan ekonomi serta proses hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

2. Aparat penegak hukum agar memiliki perspektif hak perempuan korban kekerasan seksual.

3. Mahkamah Agung agar mengimplementasikan PERMA NO 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum.

4. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim yang melakukan pemeriksaan pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum , untuk melaksanakan persidangan dan pemeriksaan sesuai mandat PERMA Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam

5. Aparat Penegak Hukum, supaya memasukan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.

6. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMA 7 Mataram, NTB. Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com