PT NKE dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Perusahaan itu juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama 2 tahun.
"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).
Menurut Febri, kejahatan korupsi oleh korporasi berpotensi lebih merugikan dan berdampak besar bagi banyak pihak.
Oleh karena itu, KPK berharap agar korporasi mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi.
Beberapa hal yang dipatuhi seperti mengikuti lelang barang atau jasa sesuai aturan, tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat-pejabat terkait di tingkat pusat atau daerah.
"Karena risiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu," kata Febri.
Jika korporasi mengutamakan prinsip antikorupsi, korporasi bisa membangun persaingan bisnis yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan perusahaan.
"Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/17082211/kpk-berharap-tuntutan-terhadap-pt-nke-jadi-pelajaran-bagi-korporasi