JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik kinerja anggota DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
Menurut Djadijono, DPR belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik bahkan cenderung jeblok.
Hal itu dikatakan Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).
Pertama, kata Djadijono, dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR mengalami gagal paham tentang arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Djadijono menuturkan, implementasi fungsi legislasi DPR sangat minim hasil dan prestasi.
Baca juga: Kinerja DPR di Bidang Pengawasan Dianggap Belum Maksimal
“Sebanyak 3 RUU kumulatif terbuka lainnya prolegnas prioritas selama 55 hari kerja berapa RUU yang dibahas dan disahkan menjadi UU? tidak ada satupun UU dari prolegnas yang dibahas dan disahkan,” ujar Djadijono.
Melalui penulusuran pada laman dpr.go.id diketahui bahwa selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR sebanyak 16 RUU, terdiri dari 3 RUU Kumulatif terbuka.
RUU tersebut antara lain RUU APBN 2019, RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Belanda dan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Arab Saudi.
Djadijono juga menyoroti DPR yang menunda-nunda penyelesaian pembahasan RUU Prioritas.
RUU-RUU yang sudah dibahas selama lebih dari 5 kali masa sidangpun pada rapat paripurna penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2018-2019 justru disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya.
“Ada RUU yang mangkrak jadi tetap tercatat sebagai RUU yang belum selesai pada akhir sidang 2018-2019 ada 15 RUU yang dimintakan perpanjangan waktu pembahasan oleh DPR,” kata Djadijono.
Selain itu, pada kesempatan itu Djadijono juga mengkritik fungsi anggaran DPR.
Ia menyinggung, ada Komisi tertentu di DPR yang mengadakan rapat pembahasan pagu anggaran dengan Kementerian atau Lembaga mitra kerjanya dilakukan secara tertutup.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Tatib DPR yang menentukan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
“Di Komisi VIII itu ada rapat-rapat membahas anggaran yang tertutup meskipun tidak seluruh pasangan kerja atau kementerian/lembaga tertentu rapat membahas pagu anggaran pada APBN 2019 dilaksankan tertutup,” ujar Djadijono.
Menurut Djadijono, sikap tertutup tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mestinya, kata dia, pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Ketertutupan ini menyalahi apa yang menjadi slogan DPR yang berulangkali dicanangkan sebagai DPR modern bahkan terkahir ada “DPR Now” itu merupakan implementasi DPR modern,” kata Djadijono.
Lalu, Djadijono juga menyoroti fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksana Undang-Undang.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Tahun Politik, Tantangan Kinerja DPR
Ia menuturkan, DPR dalam mengawasi pelaksanaan UU dan peraturan pelaksanaanya tidak jeli. Hal itu, tutur Djadijono, tampak dalam melakukan pembiaran kepada Pemerintah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015.
Djadijono juga menyoroti telah terjadinya pembiaran kepada penambahan pagu anggaran subsidi Listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun yang tidak sesuai dengan UU APBN/APBN-P.
Sehingga penambahan belanja subsidi listrik sebesar Rp 5,22 triliun direalisasikan tanpa penganggaran dalam APBN/APBN-P serta tidak didukung dengan dasar hukum yang jelas.
“Kalau mau pakai istilah yang lebih tajam tidak diendus oleh DPR temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sangat besar,” tutur Djadijono.