JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam pertemuan itu, MK yang diwakili oleh hakim I Dewa Gede Palguna mengatakan kepada KPU bahwa putusan MK setara dengan UU.
Dengan demikian, semua lembaga dan warga negara wajib untuk mematuhinya.
"Hasil pertemuannya adalah, Yang Mulia anggota MK, hakim MK, menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan Undang-Undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai melakukan audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Pukul 13.30 WIB, MK dan KPU Bahas soal Syarat Pencalonan Anggota DPD
Ketua KPU Arief Budiman yang juga hadir dalam audiensi, mengatakan, kepada KPU, MK menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan.
Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dibacakan pada 23 Juli 2018.
Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.
"Ya putusan itu berlaku sejak dibacakan, diputuskan di ruang sidang pleno MK, ya sejak saat itu sudah mengikat seluruhnya," kata Arief.
Hasil audiensi dengan MK itu, untuk selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi KPU untuk mengambil keputusan terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Baca juga: MK Tegaskan Tak Akan Buat Peraturan Baru soal Pencalonan Anggota DPD
Rencananya, dalam rapat pleno yang digelar Senin (26/11/2018) KPU akan membahas langkah yang akan mereka ambil terkait pencalonan OSO.
"Nanti kita merencanakan Senin depan kita ada jadwal rapat pleno, dalam rapat pleno kita rencanakan ambil keputusan," ujar Arief.
Selain Arief dan Wahyu, hadir pula dalam audiensi tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra dan Viryan Azis.
Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.