JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Gedung MK, Jakarta Pusat, (22/11/2018) siang.
Audiensi tersebut terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
"Hari ini, seusai sidang pengucapan putusan yang digelar jam 13.30, Hakim Konstitusi Dr. I Dewa Gede Palguna akan mewakili MK menerima audiensi KPU," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Komisioner: KPU Tak Bisa Dipaksa soal Putusan OSO
Rencananya Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra akan menghadiri audiensi tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya akan menghadiri audiensi dengan MK siang nanti.
"Hari ini KPU akan audiensi dengan MK," ujar dia.
Audiensi digelar menyikapi adanya status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DP.
Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak
Hal itu mengacu pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.
Namun, belakangan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD tersebut.
Paling baru, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.