Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Tak Akan Buat Peraturan Baru soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 20/11/2018, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya tak akan membuat keputusan baru terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peraturan soal syarat pencalonan anggota DPD, telah tertuang dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan, anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

"Tidak mungkin ada keputusan baru, apalagi yang menyimpangi putusan MK," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

Nantinya, dalam audiensi yang akan digelar antara MK dengan KPU terkait syarat pencalonan tersebut pun, MK hanya akan memberi penegasan terhadap putusan yang telah dibuat 23 Juli 2018 lalu.

Baca juga: Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Bahwa aturan soal larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD, berlaku sejak dibacakannya putusan.

"Jadi kira-kira, MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum," ujar Fajar.

KPU sejak minggu lalu telah mengirimkan surat ke MK untuk meminta audiensi. KPU berharap, audiensi dengan MK dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, MK menyebut pihaknya tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi dengan KPU. Fajar Laksono mengatakan, ada kemungkinan audiensi digelar minggu ini, tetapi, rencana itu masih akan disesuaikan dengan agenda sidang.

Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak

Audiensi tersebut terkait dengan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, lantaran putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

Namun, belakangan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD tersebut.

Paling baru, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com