JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya tak akan membuat keputusan baru terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Peraturan soal syarat pencalonan anggota DPD, telah tertuang dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan, anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.
"Tidak mungkin ada keputusan baru, apalagi yang menyimpangi putusan MK," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).
Nantinya, dalam audiensi yang akan digelar antara MK dengan KPU terkait syarat pencalonan tersebut pun, MK hanya akan memberi penegasan terhadap putusan yang telah dibuat 23 Juli 2018 lalu.
Baca juga: Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung
Bahwa aturan soal larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD, berlaku sejak dibacakannya putusan.
"Jadi kira-kira, MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum," ujar Fajar.
KPU sejak minggu lalu telah mengirimkan surat ke MK untuk meminta audiensi. KPU berharap, audiensi dengan MK dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, MK menyebut pihaknya tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi dengan KPU. Fajar Laksono mengatakan, ada kemungkinan audiensi digelar minggu ini, tetapi, rencana itu masih akan disesuaikan dengan agenda sidang.
Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak
Audiensi tersebut terkait dengan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, lantaran putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.
Namun, belakangan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD tersebut.
Paling baru, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.