JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril mengungkapkan alasannya ingin terus melanjutkan perjuangannya dalam mencari keadilan. Nuril menyampaikan itu dalam sebuah diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Saat berbicara Nuril sempat tidak mampu melanjutkan perkataannya. Nuril menahan tangis.
"Terima kasih, mungkin ini kesempatan saya ingin di...," ujar Nuril.
Tampak ingin menguatkan diri, Nuril menggenggam tangan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang mendampinginya. Nuril kemudian melanjutkan ucapannya bahwa perjuangannya adalah untuk perempuan Indonesia lainnya.
Baca juga: Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti
"Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya supaya tidak ada lagi Nuril Nuril yang lain," ujar Nuril.
Usai acara, Nuril mengatakan bahwa banyak perempuan yang mengalami kejadian seperti dirinya. Namun, mereka tidak tahu dan tidak berani melawan. Menurut Nuril, mereka bahkan tidak tahu harus menceritakan kepada siapa.
Dengan kasusnya ini, Nuril berharap semakin banyak perempuan korban yang berani menyuarakan kekerasan seksual.
"Jadinya saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," ujar Nuril.
Sementara itu, Rieke menceritakan semangat Nuril membuat dia begitu tersentuh. Rieke mengatakan, sebelumnya Nuril sudah tidak mau melanjutkan perjuangannya lagi.
"Tadinya Bu Nuril sudah tidak mau bicara karena persoalan ini juga sangat memukul keluarga terutama anak-anak dan orangtuanya juga sampai sakit," ujar Rieke.
Tetapi akhirnya Nuril bersedia berjuang kembali. Rieke mengatakan hal ini juga tidak terlepas dari dukungan keluarga dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK
"Karena bertemu banyak pihak, Bu Nuril katakan ke saya, 'saya akan ikut berjuang, bukan hanya untuk diri saya'. Bu Nurul juga akan berjuang untuk perempuan lain yang mengalami kekerasan seksual, yang tidak mampu bersuara. Bu nuril akan bersuara untuk kita," kata dia.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.