Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti

Kompas.com - 21/11/2018, 15:46 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa serta merta memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril Maqnun.

Sebab, Presiden memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Amnesti itu, baca di konstitusi, juga ada syaratnya. Harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR ya," kata Johan di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Ketua DPR: Baiq Nurul adalah Korban, Bukan Pelaku Kejahatan

Oleh karena itu lah, lanjut Johan, Presiden Jokowi menyarankan agar Baiq Nuril terlebih dahulu menempuh langkah hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Karena sekarang itu domainnya belum ada di Presiden. Karena domain sekarang masih ada di yudikatif," kata Johan.

Apalagi, lanjut Johan, pihak Kejaksaan juga sudah memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Nuril. Dengan begitu, Nuril tetap bisa menghirup udara bebas selama proses Peninjauan Kembali.

"Karena itu Pak Presiden kemarin menyampaikan, memberi saran kepada ibu Nuril untuk menggunakan upaya hukum yang masih ada, yakni PK," kata Johan.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Presiden Diminta Segera Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Aktivis yang tergabung dalam koalisi save Nuril sebelumnya datang ke Istana untuk mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti. Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim. 

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com