Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK

Kompas.com - 21/11/2018, 16:37 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menawarkan perlindungan untuk Baiq Nuril.

Tawaran itu disampaikan langsung oleh Hasto dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan ini merupakan upaya proaktif LPSK terhadap korban. Secara aktif, LPSK mendatangi Nuril agar bisa mendapatkan perlindungan.

Ia menyebutkan, ketika kasus Nurul bergulir pada 2014, LPSK sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi soal Grasi Baiq Nuril

Ketika ramai, Hasto langsung menghubungi Komnas Perempuan agar bisa memberi saran kepada kuasa hukum Nuril.

Hasto menyarankan agar tindakan pelecehan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah kepada Nuril dilaporkan sebagai tindakan pidana. Sebab, selama ini, kasus yang bergulir hanya soal pencemaran nama baik.

Nuril dan kuasa hukum resmi melaporkan mantan kepala sekolah itu ke kepolisian pada 19 November 2018.

Hasto mengatakan, setelah pelaporan itu, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Nuril.

"Kami dorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan saksi korban. Alhamdulillah sudah dilakukan meski terlambat," ujar Hasto.

Baca juga: Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti

Merespons tawaran ini, Nuril menandatangani surat pengajuan perlindungan kepada LPSK dan kini resmi masuk dalam perlindungan LPSK.

Selain Nuril, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi lain dalam perkara ini.

Hasto mengatakan, pekan ini LPSK akan bertolak ke Mataram untuk menemui saksi yang selama ini tidak berani memberikan kesaksian.

"Ada saksi yang tidak berani memberi kesaksian, ada di Lombok. Kamis, kami ke Lombok untuk mendata saksi agar bisa beri permohonan dan kami beri perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Ternyata, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com