JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa Baiq Nuril Maknun bisa mengajukan grasi jika upaya hukum yang dilakukan belum memberikan keadilan.
Menurut Fadli Zon, orang-orang di belakang Jokowi tidak memberikan pemahaman yang tepat.
Alasannya, Nuril tak mungkin bisa mengajukan grasi karena hukuman yang diterimanya 6 bulan. Sementara, grasi hanya bisa diajukan untuk vonis minimal 2 tahun.
"Jadi pernyataan Presiden ini bikin kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana hal-hal yang sifatnya mendasar saja bisa salah gitu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti
"Seharusnya di tim presiden mempunyai orang kuat di bidang hukum dan konstitusi, sehingga presiden tidak boleh salah dalam urusan-urusan basic ini. Kalau grasi kan seharusnya menurut UU di atas 2 tahun," kata Fadli.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA menjatuhkan vonis sebaliknya. Nuril dinyatakan bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...
Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril.
Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.
Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.