JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyadari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung selesai sejak dua tahun lalu.
Bambang beralasan hal itu terjadi lantaran pembahasan RUU PKS tak hanya dilakukan DPR, tetapi juga pemerintah.
"Dalam suatu proses pembahasan RUU di DPR juga bersama Pemerintah, dan saat ini pembahasan RUU PKS sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Baca juga: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?
Karena itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menyelesaikan kajiannya dalam pembahasan RUU PKS.
Ia pun meminta Panitia Kerja RUU PKS di Komisi VIII DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PKS bersama pemerintah.
"Mengingat RUU tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat serta dapat menjadi payung hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan," lanjut dia.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal itu dilakukan untuk merespons kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru menjadi terpidana lantaran dituding menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi bukti pelecehan terhadap dirinya.
"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," kata Bamsoet, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
"Dan usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," lanjut Bamsoet.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan