Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua DPR soal Pembahasan RUU PKS yang Tak Kunjung Rampung

Kompas.com - 19/11/2018, 18:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyadari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung selesai sejak dua tahun lalu.

Bambang beralasan hal itu terjadi lantaran pembahasan RUU PKS tak hanya dilakukan DPR, tetapi juga pemerintah.

"Dalam suatu proses pembahasan RUU di DPR juga bersama Pemerintah, dan saat ini pembahasan RUU PKS sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).

Baca juga: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?

Karena itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menyelesaikan kajiannya dalam pembahasan RUU PKS.

Ia pun meminta Panitia Kerja RUU PKS di Komisi VIII DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PKS bersama pemerintah.

"Mengingat RUU tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat serta dapat menjadi payung hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan," lanjut dia.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal itu dilakukan untuk merespons kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru menjadi terpidana lantaran dituding menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi bukti pelecehan terhadap dirinya.

"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," kata Bamsoet, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).

"Dan usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," lanjut Bamsoet.

Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.

Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.

Kompas TV Dengan membunyikan kentongan dan pluit sebagai symbol, para mahasiswi ini menyerukan darurat kekerasan seksual.<br /> <br /> Aksi simpati di halaman kampus Fisipol UGM Yogyakarta ditujukan kepada salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN di Maluku.<br /> <br /> Selain membunyikan kentongan dan pluit, mahasiswa juga menandatangani spanduk berisi tuntutan. Mereka meminta pihak universitas menjatuhi sangsi akademik kepada terduga pelaku pelecehan seksual yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa UGM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com