Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPU Jangan Ragu Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 18/11/2018, 19:01 WIB
Jessi Carina,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan pengurus partai politik jadi calon anggota DPD.

"Dominasi parpol sudah mulai dibenahi begitu perubahan UUD 1945 dilakukan. Gagasannya ketika itu mewujudkan parlemen, satu DPR dan satu DPD. Ketika dominasi parpol sudah ada di DPR, maka DPD betul-betul menjadi representasi individu non-partai di daerah," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Gagasan awal dalam perubahan UUD 1945 itu juga dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Putusan ini yang kemudian dilawan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO). OSO mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Feri menuturkan, OSO beralasan bahwa putusan MK bertentangan dengan UU Pemilu. MA pun mengabulkan gugatan OSO karena putusan MK dinilai belum dimasukan ke dalam UU Pemilu yang baru.

"Disebutkan oleh MA, putusan MK belum dapat diberlakukan karena belum diundangkan. Maunya MA, putusan MK bisa ditindaklanjuti dengan UU yang baru," ujar Feri.

Feri menilai MA tidak memahami putusan MK. Menurut dia, sifat putusan MK adalah mengikat.

"Final and binding. Dia mengikat mau diubah atau tidak diubah UU-nya," ujar Feri.

Karena sifat mengikat itu, maka tidak mematuhi putusan MK sama seperti tidak mengikuti UU Pemilu.

Selain itu, lanjut Feri, tidak mengikuti putusan MK juga berarti tidak ikut gagasan pembentukan UUD 1945. Atas alasan itu, dia pun berpendapat sebaikan KPU tidak ragu untuk mengikuti putusan MK.

"Kalau KPU ikuti putusan MK, maka KPU mematuhi UUD, UU Pemilu, dan putusan MK itu sendiri," ujar Feri.

Gugatan OSO

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN. Sebab, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. OSO juga memenangkan gugatannya di PTUN itu.

Sementara itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com