Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Tak Ragu Rujuk Putusan MK soal Syarat Caleg DPD

Kompas.com - 15/11/2018, 19:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 soal pencalonan anggota DPD.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.

Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Menurut Lucius, putusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.

“Undang-Undang harus menjadi acuan pertama dan utama. Dan karena putusan MK setara UU, maka KPU tak perlu ragu untuk tetap teguh mengacu pada Putusan MK sekalipun ada keputusan lain yang sifatnya lebih rendah dari itu yang berbeda,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Lucius mengatakan, ketika ada putusan lembaga hukum yang saling bertentangan, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali ke aturan yang paling tinggi.

“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.

Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait putusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga itu sendiri.

“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” kata Lucius.

Lucius menyarankan KPU tak hanya berkutat mengurusi masalah pencalonan anggota legislatif.

“Jika KPU harus terombang-ambing dan mengurusi masalah pencalonan lagi, maka tahapan pemilu menjadi kacau, dan KPU harus kembali ke awal lagi,” ujar dia.

Baca juga: Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

“Padahal kita sudah melangkah jauh ke tahapan lain sekarang ini,” lanjut Lucius.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com