JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penjualan aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto berupa rumah dan tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penjualan aset itu merupakan bagian dari proses pengembalian uang oleh Novanto kepada negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut soal penjualan aset tersebut.
"Ada satu aset lagi yang disampaikan oleh istri Setnov akan dijual, yaitu rumah dan tanah di Cipete. Tapi, sampai saat ini belum ada info bahwa rumah tersebut sudah laku dijual," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
"Kalau sudah laku dijual, uangnya akan dibayarkan sebagai uang pengganti dalam kasus Setnov," kata Febri.
Baca juga: KPK Identifikasi Aset Novanto Terkait Uang Pengganti
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik saat persidangan.
Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap.
Febri mengatakan, cicilan pembayaran ganti rugi oleh Novanto kepada negara telah dilakukan beberapa kali.
Cicilan pertama sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat pada 20 Mei 2018.
Kemudian, pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar pada 13 September 2018.
Pada 19 Oktober 2018 terjadi pemindahbukuan lagi dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setnov ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Aset Tanah Setya Novanto di Jatiwaringin Capai Rp 5 Miliar
Pembayaran yang baru-baru ini diterima oleh KPK adalah uang pengganti atas tanah Setnov di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp 6,4 miliar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi membayarkan uang pengganti tersebut karena tanah milik Setnov termasuk dalam wilayah pembebasan lahan untuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Terkait kasusnya, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.