Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Memiliki Kekuatan Hukum, PPP Muktamar Jakarta Tetap Bertahan

Kompas.com - 12/11/2018, 17:21 WIB
Christoforus Ristianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta yang kini dipimpin Humphrey R. Djemat akan tetap bertahan jika dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 15-16 November 2018 tetap tidak bisa bersatu dengan kubu M. Romahurmuziy.

"Kami akan tetap berjalan sebagai PPP yang memiliki legal standing kekuatan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Jakarta Sudarto saat jumpa pers di gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP jalan Proklamasi, Senin (12/11/2018).

Ia mengatakan, tidak ada pihak mana pun yang bisa melarang kegiatan partai. Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga hukum yang mengeluarkan aturan melarang partainya menggunakan atribut PPP.

Baca juga: PPP Muktamar Jakarta Siap Kukuhkan Humphrey Djemat sebagai Ketua Umum

Sebelumnya, di tahun 2017, PPP sempat terbagi menjadi dua kepemimpinan, yaitu PPP versi Muktamar Pondok Gede dan versi Muktamar Jakarta.

Pada tahun itu pula, Mahkamah Agung (MA) menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah Romahurmuziy sebagai ketua umum. Hal tersebut diputuskan setelah MA menolak gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.

"Kalau dalam Mukernas tidak ada rekonsiliasi, itu yang kita khawatirkan. Justru kita berharap kembali menyatu sehingga PPP menjadi kuat dalam Pemilu 2019," lanjut Sudarto.

Lebih jauh, Sudarto tetap menyerahkan keputusan akhirnya secara mufakat. Baginya, jika PPP enggan kembali bersatu, partainya akan tetap berjalan.

Baca juga: Ada Intervensi, Mukernas PPP Muktamar Jakarta Pindah Lokasi

"Kalau mereka berpikir yang lain, ya kita serahkan pada mereka. Yang penting kita sudah berusaha, berikhtiar, dan sudah punya niat baik untuk PPP yang lebih baik," tegasnya.

Intinya, tutur Sudarto, PPP Muktamar Jakarta ingin menyelamatkan PPP agar lolos dari ambang batas atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 yang sebesar 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com