Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Tragedi Lion Air JT 610, Hak Penumpang dan Negara atas Kompensasi

Kompas.com - 11/11/2018, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA penerbangan Indonesia kembali berduka. Hampir empat tahun berselang setelah tragedi AirAsia QZ8501, kali ini penerbangan JT 610 jatuh di perairan Karawang.

Pesawat Lion Air tersebut diketahui membawa 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, dua orang bayi dan seorang anak.

Dalam setiap kecelakaan pesawat, (keluarga) penumpang merupakan pihak dengan posisi terlemah. Jelas mereka tidak akan tahu sejauh mana maskapai memelihara armadanya.

Penumpang hanya dapat memercayakan keselamatannya kepada Departemen Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil yang memberikan izin operasional bagi maskapai.

Situasi tersebut mendorong undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang beserta keluarganya (ahli waris) semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi seandainya kecelakaan pesawat terjadi.

Pada kasus Lion Air JT 610, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik mengingat rutenya menghubungkan dua titik dalam suatu negara. Maka hukum nasional hidup, bukan konvensi internasional, baik Konvensi Warsawa 1929 maupun Konvensi Montreal 1999.

Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menjadi acuan pemberian kompensasi bagi keluarga korban.

Seandainya penumpang meninggal akibat kecelakaan, maka Rp 1,25 miliar tersedia bagi setiap ahli waris penumpang. Jumlah yang sama juga berlaku jika penumpang selamat mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Angka itu pas, tidak kurang atau lebih, hadir guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak. Besaran tersebut tidak mengada-ada, tepatnya harus dilihat sebagai jaring pengaman bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.

Sebagai contoh, jika korban memiliki dua anak yang masih bersekolah, kompensasi tersebut dapat menjamin kedua anak tetap mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Jika salah satu ahli waris korban mengalami gangguan psikis dan membutuhkan trauma healing, angka tersebut hadir guna membiayai perawatan serta menutup pendapatan yang hilang seandainya harus berhenti bekerja.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, nominal Rp 1,25 miliar mengasumsikan setiap penumpang yang menjadi korban sebagai pencari nafkah (breadwinner). Pada satu sisi, setiap ahli waris penumpang terlindungi hak atas kehidupan layak.

Sayangnya, Permenhub No. 77 Tahun 2011 "gagal" mengidentifikasi bayi dan anak sebagai subjek hukum yang belum memasuki usia produktif. Menjadi pertanyaan apakah mereka layak dipatok dengan nominal tersebut, mengingat meninggalnya mereka merupakan kehilangan secara psikologis dan bukan pendapatan.

Seyogianya dua kasus kompensasi AirAsia QZ8501 dan Lion Air JT 610 dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Terlepas dari polemik tersebut, kompensasi terhadap korban merupakan suatu kewajiban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com