Jangan memcampuradukkan antara kewajiban dengan kata "takdir" dan "pasrah", tepatnya berupaya sembunyi dari tanggung jawab menggunakan kedua kata tersebut. Kewajiban berdasarkan hukum jelas berbeda dengan itikad baik.
Negara harus hadir guna melindungi keluarga korban dengan mengawal kewajiban pemberian kompensasi. Situasi ini turut menjadi test case bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam melindungi konsumen jasa transportasi di Indonesia.
Maskapai penerbangan sendiri tidak perlu khawatir serta tak akan rugi sepeser pun mengingat risiko tersebut sudah diasuransikan sebagaimana diwajibkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lion Air hanya perlu mengklaim asuransi terkait agar pemberian kompensasi dapat berjalan.
Biaya operasional SAR dan upaya menjaga uang rakyat
Magna carta hukum udara, yakni The Chicago Convention of 1944 melalui Annex 12, membebankan tanggung jawab penyelengaraan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue - SAR) kepada negara, baik di wilayah teritorial maupun di laut lepas (high seas).
Pihak militer di negara tempat terjadinya kecelakaan pesawat umumnya dilibatkan melalui pendayagunaan kapal perang hingga pesawat intai maritim.
Berbicara mengenai operasi SAR di laut, biaya operasional tentunya tidak sedikit mengingat luas area pencarian serta sumber daya yang dialokasikan.
Nyatanya, saat ini terdapat polemik siapa yang seharusnya menanggung biaya operasi SAR. Terdapat konflik antara Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Perdebatannya ialah ditanggung APBN/APBD atau maskapai penerbangan melalui instrumen asuransi.
Kenyataannya pemerintah Indonesia "menanggung" biaya operasi SAR terlebih dahulu agar upaya pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Barulah setelah itu muncul kewajiban maskapai penerbangan untuk mengembalikan segala biaya operasional apa adanya atau at cost.
Pemerintah tidak berhak mencari keuntungan sepeser pun mengingat operasi SAR bukan kegiatan komersial.
Maskapai juga tidak perlu khawatir karena risiko tersebut sudah ditanggung asuransi, tinggal mengklaim setelah angka final dari operasi SAR keluar.
Terkait dengan polemik penanggung biaya operasi SAR, Pemerintah harus mengambil sikap tegas pascainsiden AirAsia QZ8501. Setiap sen uang rakyat seyogianya dipertanggungjawabkan. Salah satunya dengan mengamandemen peraturan terkait.
Sikap diam pemerintah berarti turut merugikan negara melalui kegagalan menjaga APBN dan/atau APBD sehingga menghalangi hak rakyat untuk menikmati pembangunan.
Hal yang paling ditakutkan dari sikap diam tersebut ialah terciptanya suatu preseden di dunia asuransi bahwa Pemerintah Indonesia dengan senang hati akan menanggung seluruh biaya operasi SAR seandainya kecelakaan terjadi di wilayah yurisdiksinya.
APBN dan APBD lebih dibutuhkan untuk menyejahterakan kehidupan banyak rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.