Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salinan Gugatan OSO, Komisioner Sebut KPU Seharusnya Jadi Prioritas MA

Kompas.com - 09/11/2018, 23:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya memprioritaskan KPU dalam hal penyampaian salinan putusan hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. 

PKPU tersebut mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sejauh ini, kata Hasyim, KPU belum menerima salinan hasil uji materi. KPU, baru mendapat informasi dari media massa bahwa MA telah menerima dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

Hasyim mengatakan, dalam uji materi ini KPU merupakan pihak tergugat. Sehingga, seharusnya MA memprioritaskan KPU untuk secepatnya menerima salinan putusan.

Baca juga: Tak Kunjung Terima Salinan Putusan Uji Materi, KPU Surati MA

"KPU ini kan pihak tergugat dan yang melaksanakan kegiatan (pemilu), mestinya ya jadi prioritas dong," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (9/11/2018).

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut sampai ke KPU.

Padahal, setelah muncul kabar MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO 25 Oktober lalu, KPU sudah menyampaikan surat ke MA, meminta lembaga peradilan hukum itu untuk mengirimkan salinan putusan hasil uji materi ke pihaknya.

Tetapi, salinan putusan tak kunjung sampai ke KPU hingga saat ini.

Belum adanya salinan putusan dari MA terkait hasil uji materi, membuat KPU tak bisa mengambil sikap terhadap OSO yang sebelumnya dicoret dari daftar calon tetap (DPT) anggota DPD Pemilu 2019.

"KPU sudah mengirim surat sejak putusan itu (muncul) di press release kan. Cuma kami belum bisa mengambil sikap apapun. Kami masih menunggu salinan putusan dari MA," ujar Arief.

Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Merujuk salinan putusan gugatan OSO, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“PKPU 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com