Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh "Nyaleg" ke KPU

Kompas.com - 17/09/2018, 18:20 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus semua permohonan uji materi terkait Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan salinan putusannya ke KPU.

"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," ujar Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca juga: PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

Abdullah mengatakan, sikap KPU yang memilih menunggu salinan keputusan MA terkait aturan yang melarang eks napi korupsi nyaleg itu merupakan bentuk kehati-hatian agar tak keliru dalam mengambil keputusan.

Pada Kamis (13/9/2018), MA mengambil putusan terhadap 12 permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Seperti diketahui, PKPU tersebut melarang eks napi korupsi nyaleg.

Namun, dari 12 perkara tersebut, MA hanya mengabulkan permohonan yang dikabulkan oleh MA yakni permohonan 30 P/HUM/2018 dengan pemohon Lucianty dan 46 P/HUM/2018 dengan pemohon Jumanto.

MA menyebutkan, pasal yang mengatur larangan eks mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Koruptor Boleh Nyaleg, Ini yang Harus Dilakukan Parpol, KPU, hingga Pemilih...

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara, PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Tunggu salinan putusan MA

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.

Namun, pihaknya memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi.

"Kita lihat dulu, bunyi pertimbangan MA itu menjadi pertimbangan kami mengambil langkah-langkah terhadap napi koruptor itu," ujar dia.

Kompas TV Upaya Komisi Pemilihan Umum menyaring caleg berintegritas yang bersih dari catatan korupsi digagalkan Mahkamah Agung melalui putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com