JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan membantu tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi Didi Supriadi.
"Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon (pagu kredit) Rp 25 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018).
Febri memaparkan, Didi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan serta diperkuat dengan putusan banding. Dalam amar putusan, Didi divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.305.510.632.
Febri menuturkan, Didi ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kerten, Surakarta, Jawa Barat. Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/11/2018) pukul 22.50 WIB.
Baca juga: Datangi KPK, Mahfud MD Diskusikan Kasus-kasus Korupsi hingga Pendidikan Antikorupsi
"Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi," kata Febri.
Ia menjelaskan, KPK membantu pencarian Didi sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengirimkan surat permintaan dukungan pada Januari 2016 lalu. Dalam pencarian, Didi diketahui berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain.
"Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.