JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018).
Mereka yang dipanggil adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: CEO Lippo Group James Riady Dukung KPK Tangani Kasus Meikarta
Sebelumnya, Febri mengatakan, dari para saksi yang diperiksa, KPK mendalami tiga hal.
Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan.
"Kedua, rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Selain itu, tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Meikarta, Termasuk Kemungkinan ke Pilkada Jabar
Masing-masing adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.