Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Rekaman Percakapan Idrus Marham dan Eni Maulani

Kompas.com - 08/11/2018, 22:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Pada pemeriksaan ini, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan itu, penyidik memutarkan rekaman percakapan Idrus dan Eni.

Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Cerita Ada Pembagian Fee untuk Dirut PLN

"Tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES terkait 2,5 juta dollar Amerika Serikat. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Percakapan itu sempat diputar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018). Saat itu, Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.

Dalam percakapan itu, Idrus diduga meminta uang 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Permintaan itu disebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

"Prinsip dasarnya kami mengonfirmasi sejumlah fakta yang didapatkan terkait bagaimana pembicaraan awal antara Idrus pada saat itu dengan Eni atau pihak-pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1," kata Febri.

Selain itu, KPK juga berencana segera menyelesaikan berkas perkara Eni untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan dalam waktu dekat ini.

"Beberapa hari ini KPK memenuhi petunjuk dari jaksa, kemudian kami penuhi. Nanti kalau sudah selesai semua penyidikan, tentu kami akan limpahkan ke penuntutan," katanya.

"Mempertajam beberapa fakta yang sebelumnya misal ya terkait pertemuan, dugaan adanya penerimaan janji, yang mana realisasi proyeknya itu didapatkan berapa, misalnya. Dan pembicaraan lain terkait PLTU Riau-1," lanjut Febri.

Baca juga: Rekaman Ungkap Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Modal Jadi Ketum Golkar

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Kompas TV Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial yang juga sesama politisi Partai Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com