JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bener Meriah Ahmadi teringat anak-anaknya saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Ahmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Ia didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.
Jelang akhir persidangan, Ahmadi menceritakan sedikit kegiatannya bersama Irwandi Yusuf di Seattle, Amerika Serikat, ke tim pengacaranya.
Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak
Sebelumnya, tim kuasa hukum menampilkan foto Ahmadi, bersama Irwandi dengan sejumlah orang asal Indonesia dan satu warga asing.
Ahmadi mengatakan, foto tersebut diambil dalam kegiatan acara Global Specialty Coffee Expo. Ahmadi menjadi perwakilan delegasi bersama Irwandi untuk mempromosikan kopi khas Aceh.
Tim kuasa hukum sempat menanyakan soal keluarganya.
"Baik, Pak. Pertanyaan berikut saya, Bapak sudah berkeluarga, Pak?" tanya salah seorang pengacara kepada kliennya tersebut.
"Sudah," jawab Ahmadi.
Baca juga: Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang
Lantas, tim kuasa hukum menanyakan berapa jumlah anak kandung yang dimilikinya.
Mendengar pertanyaan itu, Ahmadi terdiam sesaat. Kemudian, terdengar isakan tangis.
"Saya punya anak empat, Pak," jawab Ahmadi terbata-bata.
"Saya punya anak empat, yang satu 14 tahun, nomor dua 9 tahun, nomor tiga 7 tahun nomor empat 2,5 tahun," lanjutnya.
Tim kuasa hukum menanyakan, apakah Ahmadi menyesali segala perbuatannya sebagaimana yang telah disampaikan ke majelis hakim dan jaksa KPK.
"Tentu saya sangat menyesal, karena dengan keadaan seperti ini, saya tidak dapat lagi memberikan kasih sayang saya kepada anak anak saya, Pak," ujar dia sambil menahan tangis.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar
Mendengar jawaban Ahmadi, tim pengacara berhenti bertanya dan menyerahkannya kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mencoba menenangkan Ahmadi. Sudani berharap ke Ahmadi untuk menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
"Ya, ini menjadi pelajaran ya, kan memang ke sini arahnya, sebelumnya kan memang pasti enggak akan menyangka seperti ini," kata Sudani.
"Sudah tenang?" tanya Sudani lagi.
Ahmadi menganggukan kepalanya.
"Mudah-mudahan Allah memberikan hikmah kepada saya, nanti setelah putusan tetap dari majelis," kata Ahmadi.
Ahmadi didakwa memberikan uang ke Irwandi secara bertahap sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.